☎
Kontak Desa
Telepon/WhatsApp yang tercantum pada sistem desa: 0821-1561-9998.
Panduan awal untuk menghubungi Pemerintah Desa Pulau Gadang dan menyiapkan layanan administrasi dasar.
Telepon/WhatsApp yang tercantum pada sistem desa: 0821-1561-9998.
Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB sesuai informasi pelayanan mandiri pada sistem desa.
Siapkan KTP, KK, dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan jenis layanan.
Hubungi Kantor Desa untuk memastikan formulir, surat pengantar, saksi, atau dokumen tambahan yang diperlukan.
Bawa dokumen asli dan salinan sesuai arahan petugas desa.
Pastikan nama, NIK, alamat, tanggal, dan informasi lain sudah sesuai.